Skip to main content

Mengenal UU Merek Tentang Daftar Merek Dagang

UU Merek yang mengatur tentang tindak pidana daftar merek dagang sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan dan kepastian hukum pemegang Merek dan Indikasi Geografis terdaftar dari perbuatan yang merugikan Merek dan Indikasi Geografis secara materiil maupun non materiil.

Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap hak-hak tersebut berdampak dan seringkali mempengaruhi kepentingan usaha pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Ditinjau dari definisinya, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Dimensi, suara, hologram, atau kombinasinya 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Mengenal UU Merek Tentang Daftar Merek Dagang

Dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut. dia.

Sedangkan Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu kepada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sedangkan hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang Indikasi Geografis yang terdaftar, sepanjang reputasi kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan Indikasi Geografis tersebut masih ada. Dari pengertian Merek di atas, ada unsur-unsur Merek sebagai berikut:

  • Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara , hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut;
  • Merek digunakan dalam kegiatan perdagangan dan/atau jasa, dan;
  • Tanda memiliki daya pembeda dari tanda yang digunakan pada barang atau jasa sejenis lainnya.

Berdasarkan objeknya, Merek dibedakan menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis.

Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan untuk jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannya dengan jasa lain yang sejenis.

Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan Merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak atas Merek dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakannya secara komersial atau untuk memberikan hak lebih lanjut kepada pihak lain.

Dalam prakteknya, lisensi lisensi yang terdapat dalam perjanjian lisensi merek memiliki dua pilihan sifat, yaitu perjanjian lisensi merek eksklusif dan perjanjian merek non-eksklusif. Dilihat dari fungsi ekonominya, merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain yang sejenis.

Dengan demikian, daftar merek dagang merupakan tanda pengenal asal barang dan jasa, serta berfungsi sebagai penghubung antara barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Oleh karena itu, menggambarkan jaminan kepribadian dan reputasi barang dan jasa yang dihasilkan oleh bisnis mereka ketika diperdagangkan. Demikian pembahasan mengenai uu merek semoga bermanfaat.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Kompi Ajaib
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 KOMPI AJAIB