Ditulis oleh: Ditulis pada: 2/09/2022
Pembagian kelas merek barang dan jasa adalah pengelompokan lini bisnis yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan. Kelas merek diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang merek.
Kelas Barang dan Jasa
Kelas Barang adalah Kelas bisnis yang menjual bahan mentah, setengah jadi dan bahan jadi. Kelas merek jasa diperuntukan bagi pelaku usaha yang menawarkan jasa.
Pembagian Kelas Merek
Kelas merek dibagi lagi menjadi Sub-Kelas. Dari 45 Kelas Merek yang ada, dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa nama barang dan/atau jasa. Sehingga dalam satu kelas terdapat deskripsi barang dan/atau jasa yang lebih detail. Berikut ini adalah contoh pemilihan Kelas dan Sub-Kelas:
Tempat Makan
Untuk restoran, anda bisa memilih Kelas 43. Untuk kafe, anda dapat memilih Kelas 43 (toko yang menyediakan makanan dan minuman), dan Kelas 30 (kopi, minuman kopi, teh, minuman teh; es krim, milkshake, gula, permen, cokelat).
Kecantikan
Untuk urusan tas, anda bisa memilih Kelas 18 (semua jenis tas). Bisnis pakaian, bisa memilih Kelas 35 (toko pakaian). Untuk urusan alas kaki, bisa memilih Kelas 25 (segala jenis alas kaki).
Perangkat Lunak
Untuk berbagai bisnis perangkat lunak, pilih Kelas Merek di Kelas 9 (perangkat lunak komputer; aplikasi untuk perangkat seluler; perangkat yang mendukung Internet; perangkat robotika; dan perangkat lunak hiburan interaktif).
Toko
Bisnis yang melakukan bisnis di toko, dapat memilih Kelas 35 (berbagai toko kelontong; berbagai toko ritel; dan toko online).
Makanan
Usaha makanan yang berupa makanan beku, dapat memilih Kelas 29–30 (Berbagai jenis makanan beku). Untuk makanan yang terbuat dari daging, susu, buah dan sayuran, anda dapat memilih Kelas 29.
Saran Pemilihan Kelas Merek
Tentukan Bidang Usaha/Bisnis
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Kelas Merek dibagi menjadi Kelas Barang dan Kelas Jasa. Jadi, anda harus terlebih dahulu menentukan bisnis anda untuk menghasilkan barang atau memberikan jasa.
Pahami Model Bisnis yang Dijalankan
Hal ini dikarenakan untuk suatu merek dapat didaftarkan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Merek. Bisa jadi dalam merek yang anda daftarkan ada beberapa model bisnis yang dijalankan. Misalnya seperti bisnis kopi, bisa masuk kelas 35 dan kelas 43.
Tentukan Kata Kunci Bisnis anda
Dengan menentukan kata kunci bisnis, anda dapat mengetahui kelas yang cocok untuk bisnis anda. Hal ini dikarenakan website http://skm.dgip.go.id/ menyediakan alat pencarian kelas berdasarkan kata-kata yang anda masukkan. Anda harus mendaftarkan merek hanya di sub-kelas merek yang sesuai dengan bisnis anda.
Pengaruh Kelas Merek terhadap Biaya Pendaftaran Merek
Dalam satu permohonan pendaftaran merek dapat didaftarkan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Merek. Namun, ini akan mempengaruhi biaya merek. Pasal 4 ayat (5) UU Merek berbunyi “Biaya permohonan pendaftaran Merek ditetapkan per golongan barang dan/atau jasa”.
Dari artikel ini, dapat disimpulkan bahwa semakin banyak merek yang anda daftarkan, semakin tinggi biaya pendaftarannya. Jadi pilih Sub-Kelas dengan tepat, karena merek anda akan dilindungi sesuai dengan Sub-Kelas yang terdaftar.
Jangan sampai salah memilih kelas merek bisnis anda. Apakah anda masih bingung dengan pendaftaran kelas bisnis anda? Serahkan saja pada Patendo, kami dapat membantu anda mendaftarkan merek bisnis anda. Segara hubungi Patendo melalui tombol di bawah ini sekarang juga.