Ditulis oleh: Ditulis pada: 2/08/2022
Saat ini, semua pemilik bisnis produk dan jasa harus memahami apa itu hak kekayaan intelektual. Sebab, di Indonesia sendiri isu tentang mengcopy paste usaha orang lain menjadi isu penting. Bahkan, pemerintah telah membentuk instansi khusus untuk menangani persoalan tersebut yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Di Indonesia jumlah star up semakin bertambah, namun pertambahan angka star up tersebut harus diikuti pemahaman yang baik tentang hak kekayaan intelektual. Agar pemahaman tentang hal tersebut semakin berkembang, artikel ini merangkum informasi tentang HAKI untuk Anda.
Apa Itu hak kekayaan intelektual HAKI ?
Secara umum, hak kekayaan intelektual merupakan hak yang bisa didapatkan oleh orang/badan/perusahaan berkat suatu jasa, produk, ataupun proses yang telah dihasilkannya. Definisi lain menyebutkan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan hak seseorang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas kreativitas intelektual yang dihasilkan.
Lalu, apa saja yang termasuk hak kekayaan intelektual? Objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual yaitu segala karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Dengan adanya hak kekayaan intelektual, maka pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya seseorang dalam menghasilkan suatu karya bisa dihargai dan diakui oleh banyak orang.
Karena saat ini banyak sekali di Indonesia, produk/jasa/proses yang dibuat oleh seseorang dengan mudah diklaim oleh orang lain. Oleh karenanya, hak kekayaan intelektual ini ingin memberikan perlindungan terhadap orang yang menghasilkan kekayaan intelektual. Bukan tanpa tujuan, hal tersebut dilakukan agar orang-orang semakin semangat berkarya dan menciptakan kekayaan intelektual.
Kita semua tahu bahwa kekayaan intelektual membutuhkan waktu, ide, pemikiran, gagasan, biaya, dan lain-lain. Oleh karenanya, tak sepantasnya orang lain yang bukan pencetusnya mengklaim bahwa kekayaan tersebut hasil orisinil miliknya. Nah, di sinilah hak kekayaan intelektual berperan untuk melindungi.
Tapi, apakah fungsi hak kekayaan intelektual hanya untuk memberikan perlindungan saja? Tentu tidak, ada fungsi lain mengapa hak kekayaan intelektual penting di situasi sekarang ini.
Fungsi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Agar mendapatkan hak kekayaan intelektual, setiap karya perlu didaftarkan ke HAKI. Sebelum membahas bagaimana mendaftarkan kekayaan intelektual ke HAKI, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu fungsi HAKI, diantaranya:
1. Bentuk antisipasi pelanggaran HAKI
Dengan mendaftarkan karya Anda ke HAKI, maka karya Anda diakui secara resmi oleh dan tidak boleh digunakan secara illegal oleh orang lain. Orang yang sengaja atau tidak sengaja menggunakan karya yang terdaftar di HAKI, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, bagi siapapun yang berkutat di bidang jasa, produk maupun proses, usahakan selalu menggunakan ide orisinil milik Anda. Harga mereka yang bersusah payah membuat kekayaan/karya intelektual.
2. Memberikan perlindungan hukum
Dengan mendaftarkan karya ke HAKI, maka bukan hanya hasil karya yang terlindungi oleh hukum. Tapi, yang membuat/yang menciptakan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai pemilik, Anda berhak memanfaatkan nilai ekonomi yang dihasilkan dari karya yang terdaftar di HAKI secara lebih leluasa dan tidak menyalahi hukum.
3. Meningkatkan kompetisi
Terbentuknya hak kekayaan intelektual, membuat setiap orang terdorong untuk selalu menghasilkan karya/ide orisinil. Hal tersebut membuat persaingan dan pangsa pasar semakin meningkat.
Nah itulah rangkuman tentang apa itu hak kekayaan intelektual dan fungsi-fungsinya. Sudah cukup jelas bukan? intinya, hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan kepada pencipta/pembuat dan hasil karya yang diciptakannya. Sehingga, orang yang menggunakan kekayaan intelektual orang lain secara illegal bisa diproses secara hukum.