Skip to main content

Apa itu Akta Pendirian PT

Apa itu Akta Pendirian PT - Apakah Anda berencana untuk memulai bisnis? Maka Anda akan ingin tahu tentang cara mendirikan perusahaan PT. Apa itu perusahaan PT, Anda mungkin bertanya? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, suatu perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham dan menjadi tanggung jawab pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya.

Setelah memahami apa itu perusahaan PT, Anda juga harus tahu bahwa membuat akta pendirian pt membutuhkan sejumlah uang. Besarannya bervariasi, namun biasanya mulai dari Rp50 juta hingga lebih dari Rp10 juta. Berdasarkan jumlah modal tersebut, perusahaan PT dikategorikan menjadi tiga ukuran Kecil di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta Sedang di atas Rp500 juta sampai 10 miliar Besar di atas Rp10 miliar.

Pertama-tama, Anda perlu menetapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagai data utama. Anda juga perlu membuat akta pendirian kepada Notaris, yang meliputi Nama perusahaan (siapkan minimal tiga pilihan nama) Data lengkap nama pendiri perusahaan Besarnya modal dasar perusahaan.

Tempat dan perusahaan jabatan dan alamat lengkap Data Direksi dan Komisaris Maksud dan tujuan perseroan Data pemegang saham dan jumlah modal ditempatkan dan disetor Nomor NPWP Direksi dan Komisaris Kartu Tanda Penduduk perseroan pendiri Surat Kuasa jika pendirian perusahaan akan disahkan.

Pendirian Perseroan memerlukan beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain Semua pendiri, atau salah satu pendiri yang sah, harus mengajukan permohonan pendirian Perseroan Terbatas kepada Notaris dengan membawa kelengkapan anggaran dasar Perseroan. pendirian dan persyaratan yang diperlukan untuk Akta Pendirian dan Perseroan Terbatas.

Notaris akan membuat salinan berita acara perseroan terbatas yang sama dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri. Jika ada kesalahan dalam penulisan, pendiri atau kuasa diperbolehkan untuk melakukan koreksi.

Setelah berita acara atau salinan anggaran dasar Perseroan telah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris, maka akan diterbitkan Akta Otentik Akta Perseroan Terbatas, ditandatangani, dan dicap oleh Notaris.Sebagai bukti pendirian perusahaan, akta pendirian harus mencantumkan hari, tanggal, bulan, dan tahun secara tertulis.

Apa itu Akta Pendirian PT?

Notaris akan menyerahkan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum. Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan selesai dibuat, maka usaha Anda telah didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Setiap Perusahaan wajib memiliki Akta Pendirian dan Persetujuan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia. DOE dibuat oleh para pendiri Perseroan di hadapan Notaris yang dibuat. Kedudukan perusahaan harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten dalam wilayah Negara.

Pertanyaannya adalah bagaimana jika domisili Perusahaan berubah? Apakah Anggaran Dasar juga berubah? Apabila terjadi perubahan mengenai kedudukan Perseroan dan/atau susunan Pemegang Saham, maka Anggaran Dasar Perseroan akan berubah. Dan RUPS berwenang menetapkan perubahan Anggaran Dasar.

Di negara lain, DEO juga disebut Memorandum of Association, Memorandum & Anggaran Dasar, Anggaran Dasar. Misalnya di Singapura, Memorandum adalah dokumen yang mengatur perusahaan dan anggaran dasar mengatur bagaimana perusahaan dijalankan, diatur dan dimiliki.

Anggaran dasar akan mencakup tanggung jawab dan wewenang direktur dan cara para anggota mengendalikan dewan direksi. Sekarang, Memorandum & Anggaran Dasar telah digabungkan menjadi satu dokumen yang disebut Konstitusi Model.Demikian artikel tentang Akta Pendirian PT. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Kompi Ajaib
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 KOMPI AJAIB