Ditulis oleh: Ditulis pada: 1/26/2022
Dalam pendaftaran merek terdapat dua asas yang berlaku secara internasional dan diakui di seluruh dunia yaitu asas first to file atau siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan dan asas teritorial dimana perlindungan merek hanya dilakukan.
Berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan dan tidak ada perlindungan di negara lain yang tidak terdaftar. Yang pertama mengajukan dan prinsip teritorial diatur dalam Konvensi Paris Pasal 6 ayat 3, serta Pasal 16 ayat 1 TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Aturan tersebut sudah menjadi UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, sehingga kedua prinsip tersebut juga berlaku di Indonesia. Permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh orang asing atau badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri, artinya merek milik orang asing dapat didaftarkan di Indonesia.
Merek asing juga dapat didaftarkan meskipun tidak berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia. Namun ada ketentuan khusus jika pemohon adalah orang asing atau badan hukum asing, yang harus didampingi oleh konsultan kekayaan intelektual yang telah terdaftar dan bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan memberikan jasa pengelolaan kekayaan intelektual.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan dalam hal pemohon pendaftaran merek. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara elektronik melalui website atau non elektronik kepada DJKI atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Tata cara pendaftaran merek asing di indonesia
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan antara lain:
Tandai formulir pendaftaran rangkap dua yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek hanya untuk satu merek dalam satu kelas, tetapi tidak terbatas pada jumlah jenis barang/jasa;
Membayar biaya pendaftaran dan biaya layanan menggunakan Konsultan HKI.
3 lembar label/tag merek, dengan ukuran paling sedikit 2 x 2 cm dan paling banyak 9 x 9 cm;
Deklarasi Hak, yaitu pernyataan Pemohon bahwa ia berhak untuk mengajukan pendaftaran merek dan akan menggunakan merek terdaftar dalam perdagangan barang/jasa yang mereknya didaftarkan.
Surat Kuasa karena permohonan oleh orang asing atau badan hukum asing dilakukan oleh Konsultan HKI yang ditunjuk.
Setelah persyaratan minimum terpenuhi, aplikasi akan mendapatkan Tanggal Pengajuan. Selambat-lambatnya 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, Permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, dimana jangka waktu Pengumuman akan berlangsung selama dua bulan.
Selama masa pengumuman, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak.
Dalam jangka waktu 30 hari setelah berakhirnya jangka waktu Pengumuman, permohonan akan memasuki masa Pemeriksaan Substantif dimana akan ditentukan apakah merek yang dimohonkan dapat didaftarkan atau tidak, dan harus diputuskan dalam jangka waktu 150 hari sejak jangka waktu Pemeriksaan Substantif.
Jika disetujui, DJKI wajib menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal pendaftaran, jika ditolak, bisa melakukan banding.
Layanan Pendaftaran Merek Asing
Ingin menggunakan jasa konsultan merek yang sudah memiliki banyak pengalaman? Patendo adalah jasa yang memberikan layanan hukum terkait. Patendo memiliki pengacara berpengalaman yang telah berpraktik selama bertahun-tahun. Selain itu, Patendo juga memiliki solusi untuk permasalahan hukum lainnya. Patendo juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran lainnya.