Ditulis oleh: Ditulis pada: 1/26/2022
Kepemilikan merek merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing dalam dunia usaha. Hal ini dikarenakan merek merupakan identitas bisnis yang menjadi pembeda antara barang yang dihasilkan oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Merek dapat berupa tampilan gambar, kata, huruf, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi atau kombinasi dari dua atau lebih elemen tersebut. Dengan memiliki merek diharapkan dapat meningkatkan pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalankan.
Secara umum, ada beberapa fungsi penggunaan merek, yaitu sebagai pengenal untuk membedakan produk dari produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, jaminan kualitas barang, serta indikasi asal. dari produk yang sedang diproduksi.
Untuk bisa mendapatkan merek dagang, anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bukti atas merek terdaftar adalah dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama untuk barang atau jasa serupa. Namun, tidak seperti Hak Cipta yang berlaku seumur hidup, merek dagang memiliki jangka waktu. Merek yang telah didaftarkan mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran merek.
Namun, pemilik kemudian dapat mengajukan perpanjangan merek melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk 10 tahun ke depan. Permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.
Cara Perpanjangan Merek Dagang
Seperti halnya proses pendaftaran merek, cara perpanjangan merek dapat dilakukan secara online. Untuk itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum anda memperbaharui merek. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk memperbarui merek dagang:
- Etiket/label merek
- Sertifikat merek
- Surat Kuasa Konsultan HKI bermaterai (jika menggunakan konsultan)
- Deklarasi Penggunaan Merek
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Golongan Barang/Jasa (untuk multi golongan)
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Sertifikat UKM Binaan (Asli)
Lebih lengkapnya, berikut cara mendaftarkan merek seperti dikutip dari laman dgip.go.id:
- Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' untuk jasa
- Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
- Pilih sisa jangka waktu perlindungan Merek
- Masukkan Data Aplikasi dan Data Aplikasi (nama, alamat lengkap, email dan nomor handphone, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
- Masuk ke akun merek https://brand.dgip.go.id/
- Pilih 'Posting Aplikasi Online'
- Pilih jenis aplikasi 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek' (sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek anda), masukkan kode tagihan yang telah dibayarkan, klik tombol 'Tambah Aplikasi' (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Aplikasi
- Masukkan Data Pemohon
- Lampirkan dokumen yang diperlukan
- Isi Catatan Untuk Petugas (jika ada)
- Klik 'Selesai'
Biaya Perpanjangan Merek Dagang
Tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek bervariasi berdasarkan kategori pemohon yaitu umum atau UMKM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya perpanjangan merek untuk UMKM adalah Rp 1.000.000 jika perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 jika perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.
Kemudian untuk biaya perpanjangan merek secara umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline. Sedangkan pendaftaran hak merek untuk UMKM bisa berkisar Rp. 500.000 jika dilakukan secara online dan Rp. 600.000 jika anda melakukannya secara manual atau offline. Untuk pendaftaran merek masyarakat umum secara online adalah Rp. 1.800.000 dan Rp. 200.000 secara offline.